Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) guna menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi sivitas akademika, khususnya mahasiswa, dari tindak kekerasan seksual, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPKPT menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perlindungan yang berpihak kepada korban. Kampus diharapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memastikan terciptanya ruang belajar yang inklusif dan aman bagi seluruh mahasiswa.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang sebelumnya telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perlu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru menjadi Satgas PPKPT. Penguatan tersebut dilakukan agar penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih komprehensif dan efektif.
Selain memperkuat kelembagaan satgas, pemerintah juga meminta pimpinan perguruan tinggi memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anggota Satgas PPKPT dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dinilai penting agar proses pendampingan korban dan penanganan kasus dapat dilakukan secara optimal tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Menurutnya, Satgas PPKPT harus mampu menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor serta memperoleh pendampingan tanpa rasa takut.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan terhadap kerahasiaan korban dan saksi, serta penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong korban agar berani melapor sehingga kasus kekerasan di lingkungan kampus tidak lagi menjadi fenomena gunung es.
Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan akademik maupun mental mahasiswa. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menciptakan budaya kampus yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Sumber : InfoPublik

