Pemerintah Optimistis Target Nol Anak Tidak Sekolah Dapat Dicapai Melalui Sinergi Lintas Sektor

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan anak tidak sekolah (ATS) dengan menargetkan angka nol ATS pada tahun 2045. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan memiliki akses pendidikan yang merata.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah menilai setiap anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi, sosial, maupun geografis.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus memperkuat strategi penanganan anak tidak sekolah melalui pendataan yang lebih akurat, intervensi berbasis wilayah, serta penguatan program pendidikan formal maupun nonformal. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau anak-anak yang putus sekolah maupun mereka yang belum pernah mengenyam pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak yang berada di kelompok rentan dapat kembali memperoleh layanan pendidikan. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada akses pendidikan, tetapi juga pada keberlanjutan belajar agar anak dapat menyelesaikan jenjang pendidikan secara tuntas.

Target nol anak tidak sekolah pada 2045 dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia. Dengan semakin banyak anak yang memperoleh pendidikan berkualitas, Indonesia diharapkan mampu menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan global di masa depan.

Pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai melalui penguatan kebijakan pendidikan yang inklusif, peningkatan kualitas layanan pendidikan, serta sinergi seluruh elemen masyarakat dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari haknya untuk memperoleh pendidikan.

Sumber : InfoPublik