Gubernur Khofifah Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Kepemudaan dan Olahraga serta Siapkan Dana Cadangan Pilgub

SURABAYA, 27 AGUSTUS 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesiapan fiskal daerah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8).

Gubernur Khofifah menjelaskan, kedua Raperda memiliki ruang lingkup dan urgensi yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, sekaligus mempersiapkan kebutuhan fiskal Jawa Timur secara lebih terencana.

Ia menjelaskan, pembangunan kepemudaan dan keolahragaan tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan Jawa Timur. Penguatan kapasitas generasi muda menjadi investasi penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sekaligus mendukung pencapaian Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan.

“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tidak hanya melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas agar pemuda dapat terlibat dalam proses pembangunan dan ikut memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” katanya.

Sejalan dengan itu, pembangunan olahraga juga dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, sekaligus memiliki daya saing. Jawa Timur selama ini memiliki potensi besar di bidang olahraga, baik dari sisi atlet dan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.

Namun, Khofifah menilai penguatan sektor tersebut membutuhkan landasan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Sementara itu, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sedangkan di sisi kepemudaan, Pemprov Jawa Timur juga belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.

Atas dasar itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta mendukung efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, serta masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, pengembangan potensi anak muda dan prestasi olahraga di Jawa Timur diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Raperda kedua berkaitan dengan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Khofifah menjelaskan, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Gubernur Khofifah melihat, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub harus disiapkan dengan baik  sehingga perlu dipersiapkan secara bertahap. Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan tersebut tidak seluruhnya menjadi beban APBD pada satu tahun anggaran.

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” jelas Khofifah.

Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Penyisihan dana tersebut direncanakan sebesar Rp275 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.

Khofifah menegaskan, besaran dana cadangan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur.

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.

Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Gubernur Khofifah mengatakan, dinamika regulasi dan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan. Karena itu, kebijakan dana cadangan perlu disiapkan secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Nantinya, penyisihan dana cadangan dapat mulai dianggarkan pada APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.

Khofifah juga menekankan, pembentukan dana cadangan bukan semata-mata mengenai menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub, tetapi juga bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan demokrasi sekaligus melindungi keberlangsungan pelayanan publik dan agenda pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur  yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Gubernur Khofifah berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jatim dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.

Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara Raperda Dana Cadangan diharapkan dapat memberikan kepastian perencanaan pembiayaan Pilgub sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.