Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan untuk masa bakti periode 2026–2031 di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Prosesi ini menandai dimulainya tugas resmi jajaran baru dalam mengawal stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional setelah para anggota ditetapkan melalui proses seleksi dan persetujuan DPR, serta pengangkatan melalui Keputusan Presiden. Dalam prosesi tersebut, Ketua MA menanyakan kesediaan para komisioner untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing, yang kemudian dijawab serempak oleh seluruh anggota.
Dalam sumpahnya, para anggota Dewan Komisioner OJK berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menegaskan tidak akan menerima atau menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan jabatan.
Jajaran Dewan Komisioner OJK yang baru terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota yang mengisi posisi strategis di berbagai bidang pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, perlindungan konsumen, serta inovasi teknologi keuangan. Selain itu, terdapat pula anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi kebijakan lintas sektor.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, para komisioner diharapkan dapat segera bekerja dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi finansial.
Pemerintah dan DPR menaruh harapan besar agar jajaran baru OJK mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.

