Jakarta — Upaya menutup celah korupsi di jantung kekuasaan kehakiman terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perannya dalam mendorong reformasi yudisial melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), sebagai fondasi utama menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan—mulai dari hakim hingga jajaran kepaniteraan—secara hybrid, baik luring maupun daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman. Ia menilai, banyak perkara korupsi justru berawal dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas. Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum kita berbicara tentang sistem,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas, sehingga membutuhkan pengawasan berlapis, keteladanan, serta komitmen moral yang kuat. Sinergi antara KPK dan MA dinilai krusial untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten, adil, dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto menekankan bahwa integritas tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi atau mekanisme pengawasan semata, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan individu.
“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang telah diberikan oleh negara dan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi penegasan sikap institusi dalam menolak segala bentuk penyimpangan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi komitmen moral dan harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya cakap memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme dalam setiap putusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur Mahkamah Agung merupakan langkah strategis untuk “mengunci gerbang terakhir keadilan” agar tidak ditembus praktik gratifikasi, suap, maupun intervensi kepentingan. Dengan komitmen bersama ini, palu hakim diharapkan kembali tegak sebagai simbol keadilan yang murni—bebas dari transaksi dan kepentingan apa pun.

