ATR/BPN Modernisasi Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal

#image_title

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguji penerapan sistem pengukuran terjadwal sebagai upaya mempercepat layanan sekaligus mengurangi penumpukan berkas pertanahan.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas tahapan dan jadwal penyelesaian layanan. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan dan efisien.

Melalui pendekatan ini, setiap permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan langsung dijadwalkan untuk proses pengukuran, sehingga tidak terjadi penundaan yang berlarut. Selain itu, berkas yang belum lengkap dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak menambah antrean layanan.

ATR/BPN juga menargetkan sistem ini mampu memangkas penumpukan berkas yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pertanahan. Evaluasi berkala terhadap kinerja layanan turut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

Penerapan pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, pemerintah optimistis layanan pertanahan dapat menjadi lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga :  Sambangi Pengungsi dan Dapur Umum Bencana Longsor Trenggalek, Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Logistik